Menurut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pemicu terjadinya kekerasan yang terjadi di Pelabuhan Sape, Bima pada Sabtu (24/12/2011) lalu adalah tidak tanggapnya Bupati Bima terhadap tuntutan masyarakat yang menginginkan pencabutan SK Bupati tentang izin Bupati Bima dalam melaksanakan eksplorasi mineral logam emas dan mineral kepada PT Sumber Mineral Nusantara (PT SMN).
“Tuntutan pencabutan SK Bupati terjadi pada awal februari 2011, tidak mendapat tanggapan dari Bupati, sehingga aksi demo melampiaskan emosi dan kekesalan dengan melakukan pembakaran kantor Camat Lambu, rumah Dinas Camat dan beberapa mobil dan motor," demikian jelas Ketua Tim Investigasi Kasus Bima, Ridha Saleh, Selasa (3/1/2012).
Izin bupati yang berlaku selama lima tahun tersebut melingkupi 24.980 hektar tanah di Kecamatan Sape, Lambu dan Langgudu. Masyarakat kuatir eksplorasi tambang tersebut dapat merusak sawah, ladang, sumber mata air dan pemukiman warga. Untuk itu, Ridha yang juga anggota Komnas HAM meminta agar SK 188/45/357/004/2010 tertanggal 28 April 2010 agar dicabut.
Selain itu Komnas HAM juga meminta Bupati Bima bertanggung jawab terhadap para korban kerusuhan dengan memberikan jaminan dan kepastian santunan terhadap keluarga korban meninggal dunia dan menanggung biaya rumah sakit bagi korban yang luka-luka. Selain bupati, Kapolda Nusa Tenggara Barat juga di duga bertanggung jawab atas bentrokan antara aparat polisi dengan warga tersebut.
Bupati ataupun para pejabat yang di daulat untuk memegang pemerintahan hendaknya peka dengan suara rakyat dan dekat dengan masyarakat. Karena bagian tugas dari seorang pemimpin adalah melayani orang-orang yang dipimpinnya.
Sumber : AntaraNews|Puji Astuti